Jakarta, IDN Times - Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) pada Kementerian Agama diberi mandat oleh pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan akademik sarjana pendidikan dan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Namun, program sertifikasi guru bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) itu tidak lepas dari persoalan.
Keluhan dari ribuan GPAI yang belum tersertifikasi seolah tak pernah surut. Sejak digulirkan program sertifikasi tahun 2007 dengan model portofolio hingga perubahan model Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan kemudian berubah menjadi Pendidikan Profesi Guru (PPG) ternyata masih menyisakan persoalan.
“Persoalan tersebut menjadi dasar yang melatarbelakangi penelitian yang berjudul ‘Implementasi Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Pendidikan Agama Islam di Indonesia’. Penelitian ini akan mencoba mengurai bagaimana pelaksanaan PPG bagi GPAI dari regulator, sasaran, dan implementor dengan berbagai aspek seperti: pembiayaan, pelaksanaan sistem aplikasi daring dan tatap muka, akomodasi dan konsumsi, kurikulum, kepesertaan, serta aspek regulasi dan kebijakan itu sendiri,” bunyi ringkasan penelitian tersebut.