Jakarta, IDN Times - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat terhadap eks Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang yang diduga bekingi bandar narkoba Ishak.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKP Deky telah digelar pada Senin (18/5/2026). Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto mengatakan, Deky telah menjalani penempatan khusus atau patsus.
"Kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri," kata Yuliyanto dalam keterangannya.
Saat ini kasus yang menjerat Deky diambil alih Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Deky pun langsung dibawa ke Mabes Polri untuk diperiksa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pantauan IDN Times, AKP Deky tiba di Bareskrim Polri dengan tangan diborgol pada Senin (18/5/2026) pukul 17.40 WIB.
“Kami menjemput AKP Deki dari Polda Kaltim untuk dibawa ke Bareskrim Polri menindaklanjuti terkait tindak pidana pencucian uang,” kata Kasatgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury mengatakan, AKP Deky di Bareskrim.
