Jakarta, IDN Times - Materi stand up comedy milik Komika Pandji Pragiwaksono di acara pertunjukan bertajuk 'Mens Rea' menjadi viral di media sosial sejak konten tersebut bisa disaksikan secara luas di platform Netflix. Tetapi, salah satu pernyataannya yang menyinggung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dianggap rawan kena jerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang resmi berlaku 2 Januari 2026. Di dalam acara stand up-nya, Pandji menyebut ekspresi wajah Gibran seperti orang yang mengantuk.
"Ada yang memilih pemimpin berdasarkan tampang, banyak. Ganjar (mantan Gubernur Jawa Tengah) ganteng ya. Anies (mantan Gubernur Jakarta) manis ya, Prabowo gemoy ya atau wakil presidennya, Gibran ngantuk ya. Salah nada.. salah nada, maaf. Gibran ngantuk ya? Kayak orang ngantuk dia ya?" kata Pandji di tayangan Mens Rea, dikutip Rabu (7/1/2025).
Diskusi di ruang media sosial pun menghangat dan mempertanyakan apakah kalimat mantan penyiar radio itu bisa dianggap penghinaan terhadap seorang Wakil Presiden. Apalagi di dalam Pasal 218 KUHP diatur poin mengenai ancaman sanksi pidana bui tiga tahun bagi siapapun yang dianggap telah menyerang kehormatan dan harkat martabat presiden dan wakil presiden.
"Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi pasal di dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 itu.
Kemudian di dalam ayat dua tertulis, sikap tersebut tidak dianggap merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat bila perbuatan dilakukan untuk pembelaan diri atau demi kepentingan umum.
Sementara, dalam pandangan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, sangat aneh bila kalimat Pandji dianggap sebuah penghinaan. "Masak orang bilang orang lain mengantuk, masak dianggap penghinaan? Misalnya saya bertanya 'kamu kok ngantuk?' Gak apa-apa kalau orang ngantuk, biasa saja," ujar Mahfud seperti dikutip dari akun YouTube Mahfud MD Official, Rabu (7/1/2026).
Ia menambahkan, seandainya pernyataan Pandji di acara Mens Rea dianggap menghina tetap saja tidak bisa dihukum. Mengapa?
