Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa Itu Mens Rea? Disinggung Dalam Vonis Tom Lembong

Tom Lembong jadi tersangka
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Mens rea adalah niat jahat yang harus ada dalam melakukan perbuatan yang dilarang, menurut hukum pidana.
  • Tom Lembong melakukan banding dengan alasan tidak memiliki niat jahat dalam tindakannya.

Jakarta, IDN Times - Hukuman 4,5 tahun penjara yang dijatuhi kepada Tom Lembong atas kasus impor gula kristal kristal mentah dinilai tidak memiliki mens rea seperti yang disampaikan oleh hakim. 

Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan, hakim tidak menguraikan secara detail tentang mens rea dalam pertimbangannya. Dengan begitu, seharusnya Tom Lembong sudah dinyatakan bebas. 

"Pertimbangan adanya mens rea hanya bersumber dari keterangan saksi yang mengacu pada BAP, bukan fakta persidangan. Ini keliru, karena keterangan saksi yang dianggap alat bukti adalah keterangan saksi yang didengar dan dihadirkan di persidangan," kata dia. Lantas apa itu Mens Rea dalam hukum pidana?

1. Apa itu mens rea?

Kasus Impor Gula Tom Lembong
Kasus Impor Gula Tom Lembong

Dalam jurnal The Concept of Mens Rea in the Criminal Law, dikatakan, hakekat hukum pidana terletak pada pepatah actus non facit reum nisi mens sit rea. Hal itu berarti, Mens rea adalah istilah hukum pidana yang berasal dari bahasa Latin yang berarti "pikiran bersalah" atau "niat jahat", seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah ketika hanya melakukan perbuatan yang dilarang atau actus reus, tapi juga harus ada bukti bahwa orang tersebut punya niat jahat atau mens rea dalam melakukannya. 

Artinya, dapat disimpullkan bahwa mens rea adalah niat yang dilakukan oleh seseorang saat melakukan tindakan kejahatannya.

Jurnal ini juga menuliskan adanya hukum atau undang-undang Henry I sekitar tahun 1118 bahwa tanggung jawab pidana paling tepat dijatuhkan tanpa mempertimbangkan niat pelaku.

Namun pada akhir abad ke-12, hukum Romawi dan hukum Gereja membentuk konsep mens rea dalam tindak pidana dan menjadikannya sebagai salah satu pertimbangan hukum pidana.


2. Mens rea dalam kasus Tom Lembong

tom lembong di vonis 4,5 tahun penjara
senyum tom lembong dalam menyingkapi vonis 4,5 tahun penjara

Dalam kasus Tom Lembong, setelah mendapatkan vonis dari hakim, melalui kuasa hukumnya, Tom Lembong melakukan banding dengan lima alasan utama.

Salah satunya adalah tidak ada niat jahat dalam melakukan tindakan. Ari Yusuf Amir, selaku kuasa hukum Tom Lembong mengungkapkan, hakim tidak menjelaskan secara rinci niat jahat atau mens rea yang dilakukan oleh Tom Lembong bahkan hanya berdasarkan bukti BAP bukan pada fakta persidangan. 


3. Diklaim menimbulkan ketakutan bagi pemangku kebijakan lain

Sidang Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong
Sidang Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (IDN Times/Aryodamar)

Vonis yang dijatuhkan kepada Tom Lembong diklaim dapat menimbulkan rasa takut pada pemangku kebijakan saat akan mengambil keputusan. 

"Vonis ini akan membuat rasa takut dalam pengambilan keputusan sehari-hari di masyarakat, apalagi dalam kondisi tertentu yang secara urgensi perlu diambil. Negara secara umum akan dirugikan dalam berbagai sektor, baik hukum maupun bisnis yang dapat memasung kesejahteraan hidup orang banyak," kata Ari Yusuf Amir.

Tom Lembong juga menilai hakim mengabaikan hampir seluruh fakta persidangan. Termasuk keterangan saksi dan ahli.




Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aria Hamzah
Deti Mega Purnamasari
Aria Hamzah
EditorAria Hamzah
Follow Us