Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Menurut para Pemohon, orang yang tidak menikah lebih rentan terhadap kriminalisasi, karena lebih banyak pihak yang memiliki kewenangan untuk mengadukan. Orang tua atau anak mengadukan aktivitas seksual pribadi orang dewasa secara hukum mandiri tanpa ada hubungan kerugian yang jelas.
Para Pemohon juga menuturkan pasal tersebut mengkriminalisasi hubungan seksual konsensual dan kohabitasi tanpa justifikasi harm principle yang kuat, serta menciptakan chilling effect yang tidak proporsional, dan bertentangan dengan preseden MK mengenai batasan intervensi negara dalam ranah privat. Karena itu, dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 411 ayat 2 KUHP, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra yang didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam sesi penasihatannya, Ridwan menyebutkan para Pemohon belum mengelaborasi posita atau alasan-alasan permohonan secara lebih jelas.
“Saya kira apabila dihubungkan dengan petitumnya itu belum nyambung. Coba nanti dilihat lagi terutama itu tadi memasukkan sumber pustakanya, kemudian juga untuk lebih meyakinkan kepada Mahkamah bahwa memagn betul-betul apa yang Saudara uraikan ada dasarnya, dan itu memang antara posita dan petitum itu ya betul-betul nyambung,” tutur Ridwan.
Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan para Pemohon memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan permohonan baik soft copy maupun hard copy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Selasa, 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.