Ada Uji Materi di MK, Bahlil Pastikan Izin Tambang Ormas Tetap Jalan

- Menurut Bahlil, pemerintah akan menunggu hasil proses judicial review di MK untuk memastikan kepastian hukum. Izin usaha pertambangan untuk NU telah rampung sejak dirinya masih menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM.
- Izin tambang untuk Muhammadiyah saat ini masih dalam tahap evaluasi oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba).
- Tim advokasi tolak tambang terdiri dari tokoh, akademisi, dan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Jakarta, IDN Times - Kebijakan perizinan usaha pertambangan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan tetap berjalan meski saat ini masih ada uji materiil atau judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan telah memiliki dasar hukum lengkap, mulai dari undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), hingga peraturan menteri (Permen).
"Izin-izin untuk organisasi kemasyarakatan, sekarang ini kan kita masih JR di Mahkamah Konstitusi. Sekalipun undang-undangnya sudah ada, PP-nya udah ada, Permen-nya sudah ada, tapi sekarang kita lagi menghadapi ada judicial review di MK," kata Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
1. Proses hukum berjalan tapi izin tetap diproses

Menurut Bahlil, pemerintah akan menunggu hasil judicial review di MK untuk memastikan kepastian hukum. Meski begitu, dia menegaskan proses perizinan tidak harus berhenti sambil menunggu putusan tersebut.
Izin usaha pertambangan untuk Nahdlatul Ulama (NU) misalnya, telah rampung sejak dirinya masih menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM. Dengan demikian, proses tersebut sudah tuntas dan tinggal dilanjutkan pada tahap pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Bukan berarti kita menunggu itu baru jalan. Ini sudah bisa berjalan. Kalau punya NU itu sudah selesai sejak saya masih di Kementerian Investasi," paparnya.
2. Izin Muhammadiyah masih dalam tahap evaluasi

Sementara itu, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan izin tambang untuk Muhammadiyah dalam tahap evaluasi oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba).
"Nah, punya Muhammadiyah sekarang lagi di-exercise oleh Pak Dirjen Minerba. Begitu pun yang lain-lainnya," kata dia.
3. PP ormas keagamaan kelola tambang digugat

Tim advokasi tolak tambang terdiri dari tokoh, akademisi, dan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM). Di dalam permohonan mereka, tim advokasi menilai PP Nomor 25 Tahun 2024 tak hanya cacat hukum, tetapi berisiko jadi arena transaksi atau suap politik.
"Pemberian izin tanpa lelang tersebut jelas menyalahi pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara (UU Minerba)," ujar kuasa hukum pemohon, Muhammad Raziv Barokah ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada hari ini.
Tim advokasi, kata Raziv, mendesak ormas keagamaan tetap fokus pada pembinaan dan pelayanan umat. Ia menambahkan total ada 18 pemohon yang terdiri dari enam lembaga dan 12 perorangan yang mengajukan uji materi ke MA.
Ia mengatakan advokasi tolak tambang bertujuan menyelamatkan ormas keagamaan dari pusaran energi kotor pertambangan. Ormas keagamaan sebaiknya kembali ke khitah dan menjaga kelestarian lingkungan hidup dari kerusakan.
"Kita harus menyelamatkan ormas keagamaan ini. Karena kalau dibiarkan, akan jadi preseden buruk ke depannya. Di mana lahan tambang akan dijadikan alat transaksi pembungkaman politik oleh pemerintah," tutur dia.



















