Jakarta, IDN Times – Banyaknya penduduk di Indonesia yang belum memiliki e-KTP membuat pemerintah harus memutar otak mencari solusi agar hak pilih mereka dalam Pileg dan Pilpres 2019 tidak hilang. Salah satu alternatif yang direncanakan adalah penggunaan Kartu Pemilih.
“Dimungkinkan salah satu opsinya adalah kartu pemilih. Karena kalau penggunaan surat keterangan sudah tidak memungkinkan lagi,” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz di Gedung KPU, Jakarta.
Surat keterangan yang dimaksud hanya berlaku hingga akhir Desember 2018, sehingga tidak bisa digunakan saat Pileg atau Pilpres 2019. Sehingga pemilih yang akan mencoblos di pemilihan umum (Pemilu) 2019 wajib memiliki e-KTP.