Jakarta, IDN Times - Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Data Pemilih Tetap (DPT) beberapa waktu lalu dan memperpanjang 10 hari untuk memperbaiki dugaan data pemilih ganda, kini KPU kembali memperpanjang waktu untuk memperbai DPT selama 60 hari ke depan.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan perpanjangan waktu 60 hari ini tidak sama dengan waktu 10 hari sebelumnya untuk menyempurnakan data pemilih ganda. Sebab, setelah dilakukan penetapan, ada beberapa catatan yang harus diperbaiki ke depan.
“Kalau 10 hari ini kemarin hanya untuk (mengurusi) kegandaan,” ujar Arief di Gedung KPU, Jakarta, Senin (17/9).