Jakarta, IDN Times - Motif kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias RA masih menjadi misteri. Anggota Kasat Lantas Polrestabes Manado itu diduga mengakhiri hidup di dalam mobil berpelat DPR bodong di halaman rumah seorang pengusaha tambang, Indra Pratama di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis 25 April 2024.
Namun, polisi hingga saat ini tidak memeriksa Indra Pratama sebagai saksi. Polres Jakarta Selatan (Jaksel) hanya memeriksa inisial D yang belakangan diketahui merupakan adik Indra Pratama, David Febrian Sandi.
Polisi malah menyebut bahwa D merupakan pemilik rumah. Keterangan tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Indra Pratama yang mengakui bahwa TKP merupakan rumahnya.
“Kita melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi. Jadi dari 13 orang saksi salah satunya inisial D selaku pemilik rumah,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada pada 29 April 2024, sebelum resmi menutup kasus Brigadir RA.
Berdasarkan informasi yang diterima IDN Times, Brigadir RA diminta untuk mengawal Indra Pratama sejak 2021. Namun pada akhir-akhir ini ada pergeseran penugasan sehingga Brigadir RA tidak lagi mengawal Indra.
Untuk memfasilitasi Brigadir RA, Indra akhirnya meminta agar dia mengawal sang adik, David Febrian Sandi. Terkait informasi ini, IDN Times sudah mengonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Thamsil namun tidak ada respons.