Jakarta, IDN Times - Dalam persidangan mantan eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju, seorang saksi mengaku mendapat informasi bahwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memiliki delapan orang dalam yang bisa mengamankan kasus di KPK.
Salah satu orang yang dimaksud adalah AKP Robin. Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Daerah Tanjungbalai nonaktif Yusmada saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mengenai informasi tersebut, Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya berjanji akan menelusurinya.
"Kami memastikan setiap fakta sidang tentu akan dikroscek ulang dengan keterangan saksi lain atau pun terdakwa. Sehingga keterangan saksi tersebut, masih akan terus didalami oleh tim jaksa KPK dengan memanggil saksi-saksi lain yang relevan dengan pembuktian fakta-fakta yang dimaksud," ujar Ali pada Senin (4/10/2021).