Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Imigrasi Terbitkan 27 Ribu SPLP, Mayoritas Kasus WNI di Malaysia

Imigrasi Terbitkan 27 Ribu SPLP, Mayoritas Kasus WNI di Malaysia
Ilustrasi penumpang melintasi tempat pemeriksaan imigrasi di Bandara Soetta (Dok. Imigrasi Soetta)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Ditjen Imigrasi menerbitkan lebih dari 27 ribu SPLP sepanjang 2023–2025 untuk melindungi WNI bermasalah di luar negeri, terutama di Malaysia yang menjadi pusat kasus TPPO.
  • Kebijakan pencegahan TPPO menekan 7.414 calon PMI nonprosedural dan menurunkan penolakan paspor hingga 63,97 persen serta penundaan keberangkatan sebesar 67,85 persen sepanjang 2025.
  • Imigrasi memperkuat pencegahan lewat integrasi BCM, SOI, dan SIMKIM serta menggerakkan 885 Desa Binaan Imigrasi guna membangun sistem peringatan dini bagi calon pekerja migran.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan lebih dari 27.000 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sepanjang 2023–2025 sebagai bentuk perlindungan terhadap WNI yang mengalami persoalan keimigrasian di luar negeri. Mayoritas penerbitan dilakukan oleh perwakilan RI di Malaysia, yang menjadi salah satu wilayah dengan konsentrasi tinggi kasus WNI bermasalah. Hal ini berkenaan dengan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.

"Kami mendorong penguatan kewenangan imigrasi dalam RUU TPPO agar petugas memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam melakukan profiling, penangguhan penerbitan paspor, hingga penundaan keberangkatan," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dikutip Senin (1/6/2026).

Fasilitas SPLP ini menjadi instrumen penting untuk memastikan WNI dapat kembali ke Tanah Air meskipun tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah atau menghadapi kendala administratif di negara penempatan.

1. Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat provinsi dengan kantong pekerja migran terbesar

Suasana Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Sulawesi Selatan. (IDN Times/Lia Hutasoit)
Suasana Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Sulawesi Selatan. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Di sisi lain, Imigrasi tetap menempatkan pencegahan TPPO sebagai prioritas utama. Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat masih tercatat sebagai provinsi dengan kantong pekerja migran terbesar, sementara Indramayu, Cilacap, dan Lombok Timur menjadi wilayah dengan tingkat kerentanan tertinggi.

Sepanjang 2025, kebijakan tersebut diklaim mencegah 7.414 calon PMI nonprosedural. Dampaknya, penolakan paspor turun 63,97 persen dan penundaan keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) menyusut 67,85 persen.

2. Klaim penurunan signifikan TPPO 65,92 persen semasa 2003-2025

Beberapa orang duduk menunggu antrean layanan Pas Senja di ruang tunggu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.
Suasana antrean layanan Pas Senja di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. (Dok. Imigrasi Yogyakarta)

Seperti diketahui, TPPO lintas negara yang tercatat di Indonesia mengalami penurunan signifikan sebesar 65,92 persen sepanjang periode tahun 2003 hingga 2025. Meski demikian, Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkapkan penurunan angka ini tidak bisa membuat negara lengah.

"Penurunan jumlah kasus ini tidak berarti ancaman telah hilang. Data juga menunjukkan bahwa tingkat kerentanan masih sangat tinggi, terutama di daerah kantong pekerja migran," kata dia.

3. Integrasi BCM, SOI, dan SIMKIM untuk deteksi risiko real-time

Suasana Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Sulawesi Selatan. (IDN Times/Lia Hutasoit)
Suasana Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Sulawesi Selatan. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Maka, guna perkuat pencegahan, Imigrasi menjalankan strategi berlapis mulai dari tingkat desa hingga perbatasan dan luar negeri. Sebanyak 885 Desa Binaan Imigrasi (DBI) yang didukung 446 petugas Pimpasa digerakkan untuk memberikan edukasi serta pengawasan awal kepada masyarakat calon pekerja migran.

Selain itu, scPendekatan ini disebut berhasil membangun sistem peringatan dini (early warning system) yang mencegah keberangkatan pekerja migran nonprosedural.

Share Article
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina

Related Articles

See More