Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Kabar pemilihan umum (Pemilu) 2024 diundur menjadi 2027 beredar di media sosial. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menegaskan informasi itu tidak benar.

"KPU merespons disinformasi yang berkembang di media sosial terkait kabar pemunduran jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 menjadi tahun 2027," tulis KPU di laman resminya, kpu.go.id, Selasa (17/8/2021).

1. KPU sebut isu berhembus lagi dari pemberitaan media massa

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

KPU menjelaskan isu Pemilu 2024 diundur ke 2027 bergulir dari salah satu pemberitaan di salah satu media massa. KPU menjelaskan pemberitaan tersebut merupakan kondisi saat itu, Juni 2020, di mana tengah muncul usulan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan.

"Pada poin selanjutnya, juga disampaikan bahwa KPU RI melalui Ilham Saputra yang pada saat itu menjabat sebagai anggota KPU RI juga telah menyampaikan klarifikasi kepada media massa bahwa sesuai UU Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan di tahun 2024. Hal ini sebagaimana penjelasan Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016," tulis KPU.

2. KPU tegaskan Pemilu tetap digelar 2024

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Lebih lanjut, KPU menerangkan telah membentuk tim kerja bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Dari tim kerja bersama ini, menyepakati Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tetap diselenggarakan pada tahun 2024. Hal ini sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016.

"Pemilu direncanakan digelar pada 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah digelar pada 27 November 2024," KPU menambahkan.

3. Pemilu tetap digelar meski pandemik COVID-19

IDN Times/Imam Rosidin

Sebelumnya, KPU memastikan Pemilu, Pilpres dan Pilkada serentak akan tetap digelar pada 2024 meski pandemik COVID-19 belum berakhir. Sebab pelaksanaan Pilpres dan Pilkada telah ditetapkan Undang-Undang. 

"Karena dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 kemudian di dalam Undang-Undang Pilkada, UU (Nomor) 10 (Tahun) 2016 itu, memang pada prinsipnya kan baik Pemilu nasional maupun Pilkada serentak nasional kan diselenggarakan tahun 2024," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Jumat (30/7/2021).

Seperti diketahui, pemerintah telah memotong sejumlah anggaran yang tidak mendesak untuk penanganan COVID-19. Belum diketahui apakah anggaran penyelenggaraan Pilpres dan Pilkada akan ikut disunat.

KPU sebelumnya mengusulkan anggaran Pemilu 2024 sekitar Rp86 triliun dan untuk Pilkada 2024 sekitar Rp25 triliun. Namun, Dewa belum bisa memastikan apakah anggaran untuk Pemilu dan Pilkada 2024 ini berubah atau tidak karena adanya pandemik COVID-19.

"Nah mengenai detail anggarannya tentu masih dalam proses ya, saya belum bisa memberikan keterangan berapa nanti real-nya ya yang akan disetujui dan bagaimana perkembangan pada saat itu," kata dia.

Editorial Team