Sebelumnya, KPU memastikan Pemilu, Pilpres dan Pilkada serentak akan tetap digelar pada 2024 meski pandemik COVID-19 belum berakhir. Sebab pelaksanaan Pilpres dan Pilkada telah ditetapkan Undang-Undang.
"Karena dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 kemudian di dalam Undang-Undang Pilkada, UU (Nomor) 10 (Tahun) 2016 itu, memang pada prinsipnya kan baik Pemilu nasional maupun Pilkada serentak nasional kan diselenggarakan tahun 2024," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Jumat (30/7/2021).
Seperti diketahui, pemerintah telah memotong sejumlah anggaran yang tidak mendesak untuk penanganan COVID-19. Belum diketahui apakah anggaran penyelenggaraan Pilpres dan Pilkada akan ikut disunat.
KPU sebelumnya mengusulkan anggaran Pemilu 2024 sekitar Rp86 triliun dan untuk Pilkada 2024 sekitar Rp25 triliun. Namun, Dewa belum bisa memastikan apakah anggaran untuk Pemilu dan Pilkada 2024 ini berubah atau tidak karena adanya pandemik COVID-19.
"Nah mengenai detail anggarannya tentu masih dalam proses ya, saya belum bisa memberikan keterangan berapa nanti real-nya ya yang akan disetujui dan bagaimana perkembangan pada saat itu," kata dia.