Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Jakarta, IDN Times - Bisnis digital Non-Fungible Token (NFT) kini menjadi fenomena baru yang mendapat perhatian banyak orang. Salah satu yang memperhatikan fenomena NFT adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah.

Dalam keterangannya pada Minggu (16/1/2022), Zudan mengingatkan bahaya mengunggah swafoto bersama dengan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP untuk kepentingan bisnis NFT.

"Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya, itu sangat rentan dengan adanya tindakan fraud atau penipuan atau kejahatan oleh 'pemulung data'," kata Zudan, seperti dikutip dari ANTARA.

1. Data e-KTP untuk bisnis NFT, berpotensi digunakan oleh pelaku kejahatan

Ilustrasi Hacker (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Zudan, mengunggah foto dokumen kependudukan berisi informasi data diri untuk bisnis NFT, berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan oleh pelaku kejahatan.

"Karena data kependudukan itu dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online, misalnya seperti pinjol (pinjaman online)," ujar Zudan. 

2. Masyarakat diimbau lebih selektif dalam memilih orang-orang yang dapat dipercaya

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di