Jakarta, IDN Times - Putri tersangka dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Dwina Michaella, yang harusnya menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/11), ternyata tak juga terlihat kehadirannya.
Rencananya Dwina diminta KPK untuk menjadi saksi dari tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan Dwina tak hadir lantaran memang tidak ada surat panggilan terhadap anak dari kliennya.
"Surat panggilannya juga gak ada," kata Fredrich saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Jumat (24/11).
Menurutnya, surat pemanggilan yang dikirim KPK untuk saksi Dwina Michaela salah alamat. Dengan demikian, pihak Dwina tidak menerima surat tersebut.
"Belum, karena alamatnya kan salah dia kirimnya ke kediamannya Pak Novanto. Beliau kan sudah gak tinggal di sana, anak-anaknya kan sudah punya rumah masing masing. Jadi belum diterima," lanjutnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku pihak penyidik KPK sudah mengirimkan surat pemanggilan secara layak terlepas dari salah alamat atau tidaknya.
"Surat sudah dikirimkan secara patut ke rumah SN di jalan Wijaya. Sebelumnya saat tersangka SN diperiksa juga sudah disampaikan akan ada surat panggilan untuk Dwina yang disampaikan ke rumah di jalan Wijaya yakni rumah dari orang tua yang bersangkutan," ujar Febri saat dikonfirmasi terpisah.
Febri menyatakan pihaknya menanti kesadaran dari yang bersangkutan untuk datang dan kooperatif memenuhi panggilan.
"Kalau pun ada tempat tinggal lain yang belum diketahui tentu kita dapat melakukan pencarian terhadap saksi tersebut. Namun kami harap juga agar saksi yang dipanggil jika mengetahui dapat berinisiatif datang ke KPK atau menghubungi kpk atau melalui tim kuasa hukumnya," tutup Febri.