Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, 10 Agustus 2016 kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jaksa penuntut umum berencana mendatangkan tiga ahli dan saksi dari penyidik Polsek Tanah Abang di sidang lanjutan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Dilansir Kompas.com, Ketua tim Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan mengaku siap untuk menghadapi keterangan ahli dan saksi yang rencananya akan dihadirkan jaksa. Otto mengatakan pihaknya akan mencermati apa yang akan dipaparkan jaksa di persidangan.
Tidak ada persiapan khusus yang mereka lakukan. Dia nantinya akan mengikuti alur, apa yang disampaikan jaksa dan mencermatinya. Dia ingin melihat dasar argumentasi kematian Mirna secara lebih mendetail.
Pasalnya, Otto menilai keterangan dua ahli yakni Dokter Forensik RS Polri Kramat Jati, Slamet Purnomo dan Ahli Toksikologi Forensik dari Mabes Polri Komisaris Besar Nur Samran Subandi di persidangan sebelumnya malah bisa meringankan hukuman kliennya. Otto menanggap adanya jumlah sianida yang ada di tubuh Mirna hanya tafsiran saksi ahli.