10 Alasan Jessica Kumala Wongso Berpeluang Besar Menang di Praperadilan

Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang tewas usai minum kopi yang mengandung sianida masih belum terkuak. Namun, babak baru telah dimulai. Sidang perdana praperadilan antara Jessica Kumala Wongsa yang menjadi tersangka dengan Polda Metro Jaya berlangsung pada Selasa, 23 Februari 2016.
Salah satu tim pengacara Jessica, Andi Joesoef Maulana menyatakan kesiapannya untuk bisa memenangkan sidang tersebut. Sidang perdana praperadilan Jessica tersebut dipimpin langsung oleh hakim tunggal I Wayan Merta. Sidang tersebut juga dihadiri langsung oleh tim kuasa hukum dari Jessica serta dari Polda Metro Jaya.
Bagaimana kesiapan Jessica dalam rangka menghadapi sidang praperadilan tersebut? Dengan 10 persiapan yang ada di bawah ini, Jessica meyakini bahwa mereka berpeluang besar untuk bisa memenangkan sidang praperadilan tersebut.
1. Pengacara Jessica sangat siap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka akan menghadirkan sejumlah saksi ahli jika diperlukan.

2. Pengacara Jessica juga meyakini bahwa penangkapan dan penetapan tersangka kliennya adalah hal yang tidak sesuai.

Inilah yang membuat tim pengacara Jessica yakin akan bisa memenangkan praperadilan tersebut.
3. Polisi perlu membuktikan atas tuduhan jika kliennya merupakan pembunuh Wayan Mirna Salihin.

Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo mengatakan bahwa dia tidak peduli jika polisi sampai harus ke Australia. Menurutnya apapun yang dilakukan, polisi dan Jaksa tetap harus mampu membuktikan bahwa Jessica adalah pembunuh dari Mirna. Bukti tersebut harus real dan tidak boleh dicari-cari.
4. Pengacara Jessica memastikan akan berjuang sekuat tenaga demi membebaskan Jessica dari jeratan hukum yang telah menantinya.

Sebagai advokat dia akan bekerja sesuai dengan UU dan dia berharap biarkan UU yang jadi pembuktian nantinya.
5. Yudi melayangkan gugatan terhadap proses penyelidikan dan penetapan tersangka kliennya.

Yudi mengklaim polisi belum memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Jessica sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada putri Winardi Wongso dan Imelda Wongso tersebut.
Selain lima poin diatas, berikut adalah beberapa poin gugatan yang mengungkapkan keberatan pengacara Jessica terhadap polisi yang menetapkan kliennya sebagai tersangka.
6. Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam mengatakan bahwa surat panggilan disebabkan Mirna meninggal dunia bukanlah sebuah bukti permulaan.

7. Mereka juga menuntut prosedur penangkapan yang bertentangan dengan hukum.

Poin gugatan lainnya, yaitu pada 10 Januari, sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya datang ke rumah orangtua Jessica. Kedatangan mereka untuk menginterogasi dan menggeledah rumah tersebut. Namun, mereka datang tanpa dilengkapi surat-surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ini jelas bertentangan dengan hukum.
8. Tim kuasa hukum juga keberatan atas proses pemeriksaan polisi terhadap Jessica hingga sampai larut malam selama beberapa hari.

9. Selain itu, penetapan Jessica sebagai tersangka tidak disertai dengan alat bukti yang kuat dan konkret.

Jessica juga belum terbukti sebagai orang yang menaruh sianida ke kopi Mirna hingga menyebabkan Mirna kejang lalu meninggal dunia.
10. Selain itu, sejumlah saksi, Hani dan karyawan kafe Olivier ikut mencoba kopi milik Mirna, tetapi tidak meninggal. Padahal, menurut Puslabfor Polri, kandungan sianida di kopi Mirna mencapai 15 gram.

Bisakah Jessica bebas dengan 10 pembelaan ini?