Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang, mengatakan putusan banding yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 1 September 2021, belum berkekuatan hukum tetap. Masih ada opsi kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA).
"Kami bakal segera mengajukan kasasi," kata Badaruddin dalam keterangan tertulis, Senin (6/9/2021).
Badaruddin mengatakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pun juga bakal membela keputusan mereka yang mengakui Partai Berkarya yang dipimpin Muchdi Purwopranjono alias Muchi Pr. Keputusan mengakui Partai Berkarya kubu Muchdi Pr melalui Surat Keputusan Menkumham Nomor 16 mengenai perubahan AD/ART dan SK Nomor 17, mengenai pengurus DPP. Dua dokumen itu dirilis pada 30 Juli 2020.
"SK (yang mengakui kepengurusan) kami berlaku sampai 2025. Sedangkan, SK yang menggugat (kubu Tommy Soeharto) berlaku sampai April 2022. SK itu pun sudah dicabut dengan terbitnya SK hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Berkarya pada 2020 lalu," ujar dia.
Badaruddin mengatakan saat ini Partai Berkarya tengah fokus untuk menjadi peserta pemilu 2024. Dia menegaskan tidak ingin kembali mengalami kekalahan yang sama saat pemilu 2019.
Apa persiapan Partai Berkarya versi Muchdi Pr agar lolos menjadi peserta pemilu?