Tommy Soeharto Tolak Muchdi Pr Jadi Ketum Partai Berkarya, Kenapa?

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Berkarya Tommy Soeharto menolak mengakui hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Berkarya yang digelar 11-12 Juli 2020 oleh sejumlah kader Partai Berkarya, yang menetapkan Muchdi Pr sebagai ketua umum.
"Karena Panitia Pelaksana dan Kepesertaan Munaslub itu ilegal, tidak sesuai dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya," tulis Tommy menyebut alasannya menolak, seperti yang tertulis dalam surat pernyataan yang ditandatangani Senin, 10 Agustus 2020.
1. Tommy tegaskan masih jadi Ketua Umum Partai Berkarya sesuai SK Kemenkumham

Tommy menegaskan, kepengurusan Partai Berkarya yang sah sesuai SK No.MHH-04.AH.11.01 Tahun 2018, di mana ketua umumnya adalah Tommy sendiri.
"Saya menyatakan Partai Berkarya tetap sesuai dengan SK No.MHH-04.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 25 April 2018," ujar Tommy seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (15/8/2020).
2. Hasil Munaslub, Tommy Soeharto menjadi ketua Dewan Pembina Partai Berkarya

Hasil Munaslub yang menurut Tommy ilegal itu, telah disetujui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan menerbitkan Surat Keputusan tentang Pengesahan Kepengurusan DPP Partai Berkarya beberapa hari yang lalu.
Dalam struktur kepengurusan yang baru itu, nama Tommy Soeharto dicantumkan sebagai ketua Dewan Pembina Partai Berkarya.
"Saya amat keberatan nama saya digunakan, dicantumkan, dipublikasikan sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Beringin Karya (Berkarya) tanpa seizin dan maupun sepengetahuan saya yang diumumkan di publik, sebagaimana jelas tertera dalam SK MENKUMHAM Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020," tutur Tommy.
3. Tommy siap bertanggung jawab dalam proses hukum

Karena itu, Tommy tak mengakui kepengurusan Partai Berkarya yang dipimpin oleh Muchdi Pr, meski telah disahkan Kemenkumham. Dalam surat pernyataannya, Tommy mengaku akan bertanggung jawab.
"Demikian surat pernyataan keberatan dan penolakan ini saya buat dengan sebenar-benarnya, dan saya siap mempertanggungjawabkan dalam proses hukum perdata maupun pidana," tulis Tommy.