Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)

Jakarta, IDN Times - Penuntut Umum pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah melimpahkan berkas perkara terdakwa IS, dalam kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat dalam peristiwa Paniai, Papua.

"Pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Makassar dan sudah ditunjuk juga 34 penuntut umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangan pers Kejaksaan Agung (15/6/2022).

1. Pelanggaran HAM berat Paniai, tak adanya pengendalian efektif dari militer

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)

Ketut menjelaskan, kasus pelanggaran HAM berat tersebut terjadi karena tidak ada pengendalian yang efektif dari komando militer secara de jure dan de facto yang berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya.

Selain itu, komando militer juga tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat berwenang.

"Untuk itu, dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan sekarang dilakukan penuntutan. Pada hari ini, dilakukan pelimpahan perkara dan dalam waktu dekat dilakukan persidangan," kata dia.

2. Pasal yang disangkakan pada IS

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Terdakwa IS disangkakan melanggar beberapa pasal, yakni Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia serta Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 juncto Pasal 9 huruf h juncto Pasal 7 huruf b UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

3. Kasus Paniai terjadi pada 2014

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)

Kasus pelanggaran HAM Paniai terjadi pada 7 Desember 2014. Peristiwa itu bermula dari tiga orang pemuda yang menegur anggotaTNI di Pondok Natal Bukit Merah, Kampung Ipakiye, Kabupaten Paniai, Papua.

Teguran tersebut rupanya memicu terjadinya bentrok antara anggota TNI dan warga, karena anggota TNI bersangkutan tidak terima ditegur. Akibat kejadian tersebut, empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.

"Setelah pelimpahan berkas perkara a quo, selanjutnya penuntut umum menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Makassar," ujar Ketut.

Editorial Team