Jakarta, IDN Times - Dalam pemberlakukan PPKM Darurat, yang dimulai sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021, ada aturan bahwa naik pesawat, bus, dan kereta harus menunjukkan surat sudah vaksin, setidaknya vaksin pertama.
Diam-diam hal ini ternyata dimanfaatkan oleh sejumlah pihak dengan menawarkan jasa cetak kartu vaksinasi. Hal ini terlihat di e-commerce atau lokapasar, jasa cetak kartu vaksin banyak bermunculan. Harganya pun bervariasi, bahkan ada yang memberikan harga di bawah Rp5 ribu.
Cetak kartu vaksin yang dimaksud adalah menjadikan sertifikat vaksin seperti kartu seukuran KTP.
Terkait hal ini, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pencetakan kartu mungkin saja dilakukan asal tidak memalsukan data. "Karena kalau buat palsu itu pasti melanggar aturan, bisa dipidana," ujar dia kepada IDN Times, Senin (5/7/2021).