Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perjalanan Kini Harus Tunjukkan Kartu Vaksin, Ini Aturannya!

Stafsus Menteri Perhubungan, Adita Irawati. (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Stafsus Menteri Perhubungan, Adita Irawati. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun surat edaran untuk mengatur syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi. Hal itu menyesuaikan panduan impelementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli 2021 yang dikeluarkan oleh pemerintah di Jawa dan Bali untuk berbagai sektor termasuk transportasi.

"Menindaklanjuti hal tersebut, Kemenhub bersama Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 dan kementerian/lembaga terkait tengah menyusun surat edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi menyesuaikan dengan panduan tersebut," ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam keterangan resminya, Kamis (1/7/2021).

1. Harus menunjukkan kartu vaksin

Petugas kesehatan menyuntikan vaksin kepada relawan saat simulasi uji klinis vaksin COVID-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin kepada relawan saat simulasi uji klinis vaksin COVID-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, dan kereta api, Adita mengatakan wajib menunjukkan kartu vaksin. Minimal, dilanjutkannya vaksin dosis pertama

"Harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat, serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya," ujarnya.

2. Kapasitas transportasi maksimal 70 persen

Ilustrasi Moda Transportasi. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Moda Transportasi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk transportasi umum seperti angkutan massal, taksi konvensional, ataupun daring, dan kendaraan sewa atau rental, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Aturan transportasi dalam rangka tekan lonjakan kasus COVID-19

idn media
idn media

Dalam rangka menekan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia, Adita mengatakan Kemenhub sebagai regulator sektor transportasi akan menerapkan ketentuan mengenai perjalanan di dalam negeri dan transportasi di masa PPKM.

"Sebagaimana arahan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo pada Kamis, 1 Juli 2021 terkait penerapan PPKM darurat mulai dari 3 sampai dengan 20 Juli 2021 khusus di provinsi Jawa dan Bali," ujar Adita.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vamela Aurina
EditorVamela Aurina
Follow Us

Latest in News

See More

Banjir di Pakistan Tingkatkan Risiko Munculnya Wabah Kolera

23 Sep 2025, 18:52 WIBNews