IDN Times/Axel Jo Harianja
Kepala Seksi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazrulrahman sebelumnya mengatakan, pelanggar lalu lintas yang terekam sistem tilang elektronik atau ETLE, akan dikenakan denda sesuai dengan jenis pelanggarannya masing-masing.
"Setiap pelanggaran beda-beda dendanya sesuai aturan perundang-undangan. Namun, denda maksimal capai Rp750 ribu," ujar Arif di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/7) kemarin.
Arif kemudian memaparkan jenis-jenis pelanggaran yang mampu di rekam oleh kamera ETLE. Di antaranya, pengendara yang melanggar marka jalan, lampu merah, traffic light (TL).
"Kemudian pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt), menggunakan handphone saat berkendara dan kecepatan maksimal 40km/jam," paparnya.
Pelanggaran lalu lintas kata Arif, diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Denda maksimal tersebut, dapat dikenakan pada pengendara yang menggunakan telepon genggam saat mengemudi mobil.
Arif mengungkapkan, aturan tersebut terdapat dalam Pasal 106 ayat 1. Dalam pasal itu menjelaskan bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana.
"Ancamannya, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu," sambung Arif.
Arif melanjutkan, bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, dapat dikenakan dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Hal ini tercantum pada Pasal 287 ayat 1.
"Pelanggar ganjil genap bisa dikenakan Rp500 ribu," katanya.
Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengatur kecepatan kendaraan dalam kota maksimal 40km/jam. Bagi pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan ini, juga bisa dipidana.
"Pelanggar bisa dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu, sesuai Pasal 287 ayat 5," ujar Arif.
Arif menambahkan, denda paling rendah dikenakan pada pengendara ataupun penumpang yang tidak mengenakan sabuk pengaman. Hal itu pun kata Arif, diatur dalam Pasal 289.
"Setiap pengemudi atau penumpang yang tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," jelasnya.