Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi tilang elektronik atau ETLE di Makassar. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sudah menerapkan tilang elektronik atau ETLE (Electronic-Traffic Law Enforcement) sejak 1 November tahun 2018 lalu. Akan tetapi, pada Senin (1/7) lalu, polisi menambahkan empat fitur tambahan dari sistem tilang elektronik tersebut.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir mengatakan, penerapan ETLE sebelumnya hanya dilengkapi fitur pelanggaran rambu lalu lintas, marka jalan, dan traffic light.

"Yang baru fitur tambahannya adalah pemakaian seat belt (sabuk pengaman), penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan pengemudi," kata Nasir saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (1/7) lalu.

1. 12 ribu pengendara ditilang sejak ETLE diberlakukan

IDN Times/Dokumen Ditlantas Polda Metro Jaya

Yusuf kemudian membeberkan, jumlah penilangan yang telah dilakukan selama 243 hari tilang elektronik diberlakukan. Yaitu terhitung sejak 1 November 2018 hingga 1 Juli 2019 lalu.

Dalam data yang dipaparkan, tercatat ada 12.563 pengendara roda empat yang ditilang. Di mana, jumlah pelanggar yang terbanyak ditindak, ada di Lampu Merah Sarinah arah ke Bundaran Hotel Indonesia dengan rincian 9.653 pelanggar.

2. ETLE fitur baru diterapkan, 118 pengendara ditilang

Editorial Team

Tonton lebih seru di