Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Usai Pemeriksaan, Firli Bahuri Dicecar Lebih dari 3 Jam Soal Pertemuan dengan SYL. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ternyata masih sempat ikut ekspose atau gelar perkara sebuah kasus korupsi. Padahal, ia telah menyandang status tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi.

"Masi ikut ekspose. Ekspose kasus yang ditangani KPK," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dikutip Jumat (24/11/2023).

1. Firli disebut masih berhak ikut ekspose perkara

Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Meski berstatus tersangka korupsi, Firli Bahuri masih menjadi Ketua KPK aktif. Johanis menyebut, pimpinan KPK masih berhak ikut ekspose perkara selama masih aktif menjabat.

"Siapapun pimpinan lembaga di negeri ini masi tetap berwenang malaksanakan tugas sepanjang tidak ada Surat Keputusan Pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian seorang pejabat dari jabatannya," kata Tanak.

2. Firli baru nonaktif setelah Jokowi keluarkan Keppres

Ketua KPK Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa Firli Bahuri akan resmi dinonaktifkan sebagai Ketua KPK ketika ada surat Keputusan Presiden. Hal itu merupakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Sesuai ketentuan Pasal 32 Ayat 2 dan Ayat 4 UU 19 Tahun 2019, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 23 November 2023.

Secara terpisah, Istana telah menerima surat pemberitahuan dari Polri bahwa Firli ditetapkan sebagai tersangka. Surat Kepres pencopotan Firli pun langsung disiapkan.

"Rancangan Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.

3. Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi

Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ia pun terancam hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.

Polisi telah menyita bukti valas senilai Rp7 miliar dari Firli Bahuri. Selain itu, ada 21 unit HP,  2 unit kendaraan, hingga 17 akun e-mail yang disita KPK.

Editorial Team

EditorAryodamar