Ketua KPK Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa Firli Bahuri akan resmi dinonaktifkan sebagai Ketua KPK ketika ada surat Keputusan Presiden. Hal itu merupakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Sesuai ketentuan Pasal 32 Ayat 2 dan Ayat 4 UU 19 Tahun 2019, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 23 November 2023.
Secara terpisah, Istana telah menerima surat pemberitahuan dari Polri bahwa Firli ditetapkan sebagai tersangka. Surat Kepres pencopotan Firli pun langsung disiapkan.
"Rancangan Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.