Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
antarafoto-kpk-tetapkan-wamenaker-tersangka-korupsi-1755935954.jpg
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer jadi tersangka usai kena OTT KPK (ANTARA FOTO/Bayu Pratama)

Jakarta, IDN Times - Jumlah kendaraan yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan bertambah. Dari 22, kini jumlahnya 24 kendaraan.

Dua kendaraan yang baru disita KPK adalah Toyota Alphard dan Land Cruiser.

"Jadi selain 22 kendaraan yang kemarin sudah diamankan dan disita, kemudian KPK juga kembali melakukan penyitaan terhadap satu mobil, Land Cruiser ada dari pihak lainnya juga dan hari ini satu mobil Alphard," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (26/8/2025)

"Nanti kami akan jelaskan lebih detail terkait dengan asal-usul kendaraan yang disita dalam perkara ini," lanjutnya.

Sebelumnya, KPK sudah menyita 22 kendaraan yang terdiri dari 15 mobil dan 7 motor. Kendaraan itu disita dari berbagai pihak.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka. Mereka adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang; Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025; Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang.

Lalu, Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029; Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025.

Kemudian, Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editorial Team