Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) merespons masukan dari Komnas Perempuan terkait pemenuhan jaminan hak atas kepastian perlindungan hukum pada perempuan berhadapan dengan hukum, termasuk di dalamnya pada penyelenggaraan otonomi khusus di Aceh.
Komnas Perempuan melakukan dialog dengan Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada Kamis (24/3/2022). Dialog itu dibarengi dengan penyerahan pertimbangan Komnas Perempuan sebagai sahabat peradilan (Amicus Curiae) atas permohonan judicial review pada Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dan beberapa isu lainnya.
“Dalam konteks penyelenggaraan otonomi khusus Aceh, Komnas Perempuan menyampaikan bahwa dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terdapat beberapa lapisan persoalan yang penting untuk disikapi oleh Mahkamah Agung karena berhubungan erat dengan akses keadilan hukum, terutama perlindungan perempuan korban pelecehan seksual dan perkosaan,” kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).