Komnas Perempuan: Ada Kekerasan yang Melibatkan TNI-Polri

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mengungkapkan adanya kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang ternyata melibatkan anggota TNI, Polisi, pejabat publik, dan aparatur sipil negara (ASN). Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi.
"Karena, bagaimanapun relasi kuasanya menjadi sangat tebal, bertumpuk, dan berlapis. Karena kuasanya itu pula, proses-proses mencari keadilan terhambat," ujar dia dalam peluncuran catatan tahunan Komnas Perempuan 2022, di Youtube Komnas Perempuan, dikutip Selasa (8/3/2022).
Komnas Perempuan mencatat, pada 2021 ada 57 pengaduan kekerasan oleh personel TNI dan 72 yang melibatkan anggota Polri.
1. Ada tujuh kasus kekerasan terhadap istri

Siti menjabarkan, ada tujuh kasus kekerasan terhadap istri yang dilakukan oleh pejabat publik, ASN, anggota TNI dan Polri. Rangkaian kekerasan itu, terjadi dalam beragam bentuk, di antaranya penelantaran hak istri dan anak dalam perceraian anggota Polri, kekerasan fisik, hingga psikis.
Hal ini menyebabkan korban keguguran kandungan atau luka-luka, perselingkuhan, pemaksaan untuk menandatangani surat perjanjian bercerai, namun korban harus tetap berperan sebagai istri, tidak pernah memberikan nafkah lahir, dan batin kepada anak-anaknya. Hingga, ada yang menyebabkan istrinya sakit parah, lalu meninggal dunia.
2. Ada kasus kekerasan usai terjadinya pernikahan hingga keguguran

Secara khusus, ada kasus yang terjadi pada istri karena orang tuanya diduga anggota Partai Komunis Indonesia (PKI). Itu terjadi usai mereka menikah. Kasus bermula ketika pasangan ini melaporkan pernikahannya ke institusi. Kemudian, institusi menginformasikan, calon istri adalah anak dari orang tua yang dituduh sebagai bagian dari PKI.
Korban dijelaskan sampai mengalami keguguran hingga dua kali akibat kekerasan yang dilakukan.
"Kekerasan dilakukan dengan alasan dapat menghambat kariernya," ujar Siti.
3. Kekerasan dari relasi pacaran hingga berujung penelantaran

Selain itu, dalam relasi pacaran, ada juga kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI dan Polri.
Polanya adalah kekerasan seksual, kemudian ingkar janji, dilanjutkan dengan perkawinan. Tapi, pada akhirnya dipaksa aborsi hingga ujungnya ditelantarkan.