Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan pada Jumat, (28/4/2023) akan diadakan rapat di kantornya untuk membahas pembentukan Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia menyebut bahwa data yang sudah terungkap ke publik dan diserahkan ke parlemen akan dibahas pada Jumat esok.
"Satgas TPPU untuk pencucian uang akan dirapatkan pada Jumat esok karena itu adalah hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan komisi III DPR. Besok akan dibentuk satgasnya," ungkap Mahfud ketika ditemui di kantor Kemenko Polhukam pada Kamis (27/4/2023).
Sebelumnya, satgas tersebut akan difokuskan untuk menelusuri dan membangun kasus dari awal (building case) transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun. Diduga transaksi itu adalah penyelundupan impor emas batangan yang masuk lewat Bandar Udara Soekarno-Hatta. Semula nominal transaksi mencurigakan yang pernah disampaikan oleh Mahfud ke publik mencapai Rp349 triliun.
Mahfud memprioritaskan kasus dengan transaksi fantastis itu, lantaran telah menyedot perhatian publik. Transaksi ini pula yang sempat menimbulkan perdebatan lantaran Kemenkeu semula menyebut tak menerima surat dari PPATK.
Namun, pembentukan satgas ini sempat diragukan efektivitas dan independensinya. Sejumlah pihak yang meragukan yakni mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Rizal Ramli dan anggota komisi III DPR, Benny K. Harman.
Hal itu lantaran di dalam satgas tersebut turut melibatkan Kementerian Keuangan. Padahal, dugaan penyelundupan emas batangan itu turut melibatkan Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.
Apa tanggapan Mahfud terhadap keraguan ini?