Jakarta, IDN Times - Nasib enam gugatan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) bakal diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (17/9/2025). Keputusan hakim konstitusi akan menjadi momentum bersejarah. Berdasarkan jadwal di situs resmi MK, enam gugatan bakal diputus di Gedung MK RI I pukul 14.30 WIB.
Salah satu gugatan uji formil yang akan diputuskan diajukan oleh Inayah Wahid dan koalisi masyarakat sipil. Mereka mengajukan gugatan uji formil pada 7 Mei 2025 dan mendapat nomor perkara 81/PUU-XXIII/2025.
Di dalam pokok permohonannya, koalisi masyarakat sipil meminta kepada seluruh hakim konstitusi untuk menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Sehingga, kemudian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai TNI kembali berlaku," demikian isi dokumen gugatan tersebut.
Namun, putusan provisi agar pemberlakuan UU baru TNI ditunda lebih dulu hingga ada putusan dari gugatan uji formil ditolak oleh hakim konstitusi. Hal itu disesalkan oleh masyarakat sipil.
"Kami menyayangkan karena mengenai putusan provisi tidak dikabulkan. Padahal, semua penggugat mengajukan permohonan provisi, di mana pemberlakuan UU TNI ditunda dulu. Jadi, tidak menerbitkan putusan pelaksanaan baru. Tapi, permohonan itu tidak dijawab hingga akhir oleh MK," ujar Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Gina Sabrina, yang bertindak sebagai kuasa hukum ketika memberikan keterangan pers pada Selasa (16/9/2025).
Alhasil, selama proses gugatan uji formil berjalan, kata Gina, diduga terdapat pengerahan 73 ribu anggota TNI dalam aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 lalu. Ada pula konsultasi yang dilakukan oleh Komandan Satuan Siber ke Polda Metro Jaya atas perbuatan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.
"Itu semua bisa terjadi karena majelis hakim tidak mengabulkan putusan provisi," kata dia.