- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia;
- Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum;
- Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
- Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir;
- Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon;
- Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempeoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
- Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian;
- Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan;
- Ssurat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum; dan
- Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
KPU Minta Maaf Aturan Ijazah Capres-Cawapres Dirahasiakan Bikin Gaduh

- KPU meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan oleh Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
- Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa tidak ada upaya untuk menguntungkan pihak tertentu dalam pembuatan keputusan tersebut.
- Keputusan KPU 731/2025 dibatalkan setelah menuai kontroversi dan masukan dari masyarakat luas, dengan alasan bahwa aturan ini tidak untuk mengatur Pemilu 2029.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan akibat adanya Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
Keputusan ini mengatur 16 dokumen milik capres-cawapres yang dirahasiakan dan tak boleh diungkap ke publik tanpa izin yang bersangkutan. Salah satu dokumen yang dimaksud ialah ijazah.
1. KPU tegaskan tak ada upaya ingin menguntungkan pihak tertentu

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menegaskan, sejak awal Keputusan 731/2025 dibuat, tidak ada maksud untuk menguntungkan pihak tertentu. Ia menjamin, peraturan yang dibuat KPU berlaku secara umum dan adil untuk siapapun.
"Kami dari KPU juga mohon maaf atas situasi keriuhan, yang sama sekali tidak ada potensi sedikitpun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu, seluruh peraturan KPU yang kita buat berlaku umum berlaku untuk siapapun tanpa pengecualian," kata dia dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
2. Tak ada kepentingan untuk Pemilu 2029

Afif pun menegaskan, Keputusan KPU 731/2025 dibuat sebagai aturan yang mengadaptasi dinamika saat ini. Dasar hukum pembentukannya pun mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
"Jadi ini murni bagaimana kita mengelola kemudian memperlakukan data-data yang ada di kita dalam situasi saat ini. Jadi bukan untuk mengatur Pemilu 2029, bukan. Ini murni bagaimana pengelolaan data ini. Hal-hal yang berkaitan ada kekurangan dan lain-lain itu kami ingin segera perbaiki," ujarnya.
3. KPU resmi batalkan Keputusan KPU 731/2025

Dalam kesempatan itu, Afif pun mengumumkan pembatalan aturan ini usai mendapat masukan dari masyarakat luas. Ia pun tak memungkiri Keputusan KPU 731/2025 ini sempat menuai kontroversi.
"KPU mengapresiasi masukan-masukan dari berbagai pihak pasca terbitnya keputusan KPU tersebut keputusan 731 dan selanjutnya kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini, menerima masukan dan selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting. Misalnya, komisi Informasi publik daerah berkatnya berkaitan dengan data-data informasi dan seterusnya," katanya.
"Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU," sambung dia.
Adapun, Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 ini ditetapkan pada 21 Agustus lalu. Aturan ini menegaskan bahwa KPU tidak bisa membuka sejumlah dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden ke publik. Salah satunya terkait dengan ijazah.
Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 itu mengungkap, ada 16 jenis dokumen sebagai persyaratan capres dan wakil presiden yang tidak bisa dibuka ke publik. Berikut daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang tidak bisa dibuka ole KPU: