Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Selasa (17/3/2026). Pertemuan kali ini, BGN meminta Kejaksaan Agung untuk ikut mengawasi 25.570 SPPG di seluruh Indonesia.
Dadan menjelaskan, BGN memiliki komponen pengawasan, yaitu Deputi Pemantauan dan Pengawasan. Dalam kunjungan ini, Dadan meminta agar ada komponen pengawasan dari unsur kejaksaan.
“Jadi kami tadi membicarakan terkait mekanisme tambahan pengawasan agar komponen Kejaksaan Agung di desa-desa ikut mengawasi penggunaan anggaran di SPPG di seluruh Indonesia,” ujar Dadan di Kejaksaan Agung.
Dalam kesempatan itu, Dadan mengimbau kepada seluruh mitra agar menggunakan uang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada.
“Jadi digunakan seoptimal mungkin, setransparan mungkin untuk penggunaan program makan bergizi gratis,” lanjutnya.
