Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, mendapat lampu hijau untuk bekerja di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apabila berminat. Namun, ia harus lebih dulu menyelesaikan masa tahanan 1,5 tahun penjara.

"Kami membuka diri kalau seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK, itu juga sesuatu hal yang sepenuhnya menjadi harapan kami," ungkap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).

1. Sejumlah polisi telah diperbantukan di LPSK

Konferensi pers di Kantor LPSK, Jumat (17/2/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Edwin mengungkapkan ada sejumlah polisi yang sudah lebih dulu dipekerjakan di LPSK. Mereka berasal dari berbagai satuan seperti Brimob, intel, hingga reserse.

"Kalau Richard di sini tentu Richard juga bisa melakukan perlindungan pengamanan kepada saksi terlindung LPSK," kata dia.

2. LPSK akan berkomunikasi dengan pimpinan Polri

Editorial Team

Tonton lebih seru di