Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

LPSK Tetap Lindungi Bharada E Selama di Penjara 1,5 Tahun

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dipastikan tetap melindungi terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, saat di dalam penjara. Hal ini merupakan kewajiban LPSK pada Richard selaku justice collaborator.

"Nantinya kalau Eliezer ini ditempatkan di lapas sebagai seorang narapidana, LPSK tetap harus menjamin keamanan dan juga rasa aman dari Eliezer," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, di Kantor LPSK, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).

1. LPSK akan koordinasi dengan Ditjen PAS dan Kalapas

Konferensi pers di Kantor LPSK, Jumat (17/2/2023). (IDN Times/Aryodamar)

LPSK akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Lapas tempat Eliezere di penjara. Koordinasi ini akan membahas hal teknis mengenai penahanan Eliezer.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan dirjen PAS di Kemenkumham dan juga dengan Kalapasnya di mana nanti Eliezer ini akan ditempatkan untuk mendiskusikan teknik-teknik perlindungan dan juga hal-hal lain dalam mengamankan Eliezer," ujarnya.

2. LPSK akan pulihkan psikologis Richard Eliezer

Konferensi pers di Kantor LPSK, Jumat (17/2/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Tak hanya itu, LPSK juga akan memulihkan kondisi psikologis Richard Eliezer pascavonis. Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu nantinya akan direhabilitasi.

"LPSK tetap berkomitmen akan memberikan perlindungan fisik kepada Richard Eliezer, kemudian memberikan rehabilitasi psiko sosial berupa rohaniawan untuk kebutuhan spiritualnya, rehabilitasi medis dan atau psikologis, termasuk pemenuhan hak-hak narapidana kepada RE sebagai JC," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.

3. Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E membungkukkan badan saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Hakim menjatuhkan vonis dengan sejumlah pertimbangan, baik memberatkan maupun meringankan. Berikut adalah pertimbangannya:

Hal memberatkan:

Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia.

Hal meringankan:

Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us