Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Sebelumnya, Mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri AKP Dyah Chandrawati juga menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan berencana Beigadir J, pada hari ini Kamis (8/9/2022).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, AKP Dyah disidang karena ketidakprofesionalan dalam menangani penyidikan.
Sidang KKEP menyatakan AKP Dyah bersalah dalam pengelolaan senjata api dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
“Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidak profesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Kamis (8/9/2022).
Ia dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022 yaitu menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.
“Putusan hasil sidang komisi kode etik polri AKP DC yaitu: Satu, sanksi etika;
A. perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. B. Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP,” ujar Nurul.
“Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun,” sambungnya.