Bharada Sadam Jalani Sidang Etik Kasus Sambo Hari Ini

Jakarta, IDN Times - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali menggelar sidang, Senin (12/9/2022) pukul 13.00 WIB.
Kali ini, yang akan menjalani sidang etik adalah Bharada Sadam yang semula bertugas di Ton 3 KL Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri. Kini, dia dimutasi ke Tamtama di Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri.
“Sidang KKEP Bharada S pada hari ini Senin pukul 13.00 WIB di ruang sidang TNCC Polri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam jumpa persnya.
1. Bharada S disidang bukan terkait obstruction of justice

Nurul menjelaskan, peran Bharada S diduga tidak profesional dalam menangani kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Ia menegaskan, Bharada S tidak terkait dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
“Ketidakprofesionalan dalam menjalani tugas, bukan terkait obstruction of justice,” ujar Nurul.
2. AKP Dyah dimutasi karena diduga tidak profesional

Sebelumnya, Mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri AKP Dyah Chandrawati juga menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan berencana Beigadir J, pada hari ini Kamis (8/9/2022).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, AKP Dyah disidang karena ketidak profesionalan dalam menangani penyidikan. Sidang KKEP menyatakan AKP Dyah bersalah dalam pengelolaan senjata api dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
“Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidak profesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Kamis (8/9/2022).
Ia dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022 yaitu menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.
“Putusan hasil sidang komisi kode etik polri AKP DC yaitu: Satu, sanksi etika;
A. perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. B. Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP,” ujar Nurul.
“Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun,” sambungnya.
3. Sidang etik tersangka obstruction of justice lanjut pekan ini

Sidang etik obstruction of justice akan dilanjutkan pekan ini dengan tersangka mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Adapun mereka yang sudah menjalani sidang dan dinyatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto dan mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria.
“Yang berikutnya juga akan digelar sidang kode etik lainnya. Untuk terkait sidang kode etik obstraction of justice,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.