Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang (Youtube.com/DPP PKB)
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menilai kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023 tidak bisa dihindari. Kenaikan itu tidak lain karena imbas regulasi baru dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
"Kenaikan biaya haji di antaranya menyesuaikan sejumlah kebijakan penyelenggaraan haji oleh Arab Saudi," kata Marwan melansir ANTARA.
Pada penyelenggaraan haji 2023, pemerintah telah menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp90.050.637.
Dari biaya tersebut, ada dua komponen di dalamnya, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Rp49.812.700 (55,3 persen) dan dana nilai manfaat pengelolaan keuangan haji dari BPKH sebesar Rp40.237.937 (44,7 persen).
Kendati demikian, angka itu lebih rendah dibandingkan dengan usulan pertama Kementerian Agama (Kemenag).
Saat itu, pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.733 (70 persen) dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175 (30 persen).