Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pelunasan Biaya Haji Mulai 11 April, Ini Besaran Bipih per Embarkasi

Ilustrasi jemaah calon haji Indonesia (IDN Times/Umi Kalsum)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama sudah mulai membuka pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), mulai 11 April sampai 5 Mei 2023.

Penetapan waktu pelunasan Bipih ini setelah Kemenag menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.

"Menag sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, seperti dikutip Selasa (10/4/2023).

Keputusan Menteri Agama (KMA) tersebut mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Diatur juga masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.

“Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU,” ujar Hilman.

Berikut besaran Bipih jemaah haji reguler dan sebaran provinsinya

1. Besaran Bipih jemaah haji reguler embarkasi Aceh-Padang

Ilustrasi calon jemaah haji usia di atas 65 tahun. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Besaran Bipih jemaah haji reguler dan sebaran provinsinya

  • Embarkasi Aceh, sebesar Rp44.364.357,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Aceh
  • Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Sumatera Utara
  • Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi
  • Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi BengkuluEmbarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26 untuk jemaah haji reguler sejumlah dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung.

2. Besaran Bipih jemaah haji reguler embarkasi Jakarta-Surabaya

Ilustrasi jemaah haji (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi DKI Jakarta Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung
  • Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur)
  • Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.981,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta;
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

3. Besaran Bipih jemaah haji reguler embarkasi Banjarmasin, Lombok-Makassar

Terlihat kerumunan di Jembatan Jamarat, Mina, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)

  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792.201,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Utara
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Provinsi Papua Barat
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang)

4. Alokasi penggunaan Bipih

Suasana Masjid Nabawi, Madinah yang dipenuhi oleh Jamaah di tengah musim haji (IDN Times/Umi Kalsum)

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Juga untuk pelindungan dan pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us