Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI sepakat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M dengan rata-rata sebesar Rp89.410.258,79. Kesepakatan ini dibuat dengan asumsi kurs 1 dolar AS sebesar Rp16.000 dan 1 Saudi Arabian Riyal sebesar Rp4.266,67.
Penurunan BPIH turun sebesar Rp4.000.027,21 dibandingkan dengan rata-rata BPIH tahun sebelumnya yang sebesar Rp93.410.286,00. Penurunan ini juga berdampak pada Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh jemaah.
Pada 2024, rata-rata Bipih yang dibayar oleh jemaah sebesar Rp56.046.171,60. Sementara pada 2025, rerata Bipih yang harus dibayar turun menjadi Rp55.431.750,78.
Selain itu, penggunaan nilai manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah juga mengalami penurunan. Pada 2024, rata-rata Nilai Manfaat per jemaah adalah Rp37.364.114,40, sementara tahun ini turun menjadi Rp33.978.508,01 per jemaah.
“Alhamdulillah pemerintah dan DPR sejak awal memiliki semangat yang sama untuk merumuskan pembiayaan haji yang lebih terjangkau oleh masyarakat,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, dalam keterangannya, dikutip Rabu (8/1/2025).