Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Biaya Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana Sumatra Capai Rp100,2 T
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Muhammad Tito Karnavian dalam jumpa pers di di Kantor BNPP, Jakarta, Kamis (23/4/2026) (Dok. Kemendagri)
  • Tito Karnavian menyebut biaya rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatra mencapai Rp100,2 triliun, dengan pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah.
  • Pemerintah mendorong pembentukan satgas provinsi agar koordinasi penanganan bencana hidrometeorologi lebih efektif, termasuk pengaturan kegiatan dan anggaran di tiap wilayah.
  • Rencana Induk PRR Sumatra yang disusun bersama Bappenas mencakup 12.047 kegiatan lintas sektor untuk periode 2026–2028 dan masih menunggu penerbitan Perpres sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
3 Mei 2026

Tito Karnavian menyampaikan bahwa biaya rehabilitasi dan rekonstruksi bencana Sumatra mencapai Rp100,2 triliun serta mendorong pembentukan satgas provinsi untuk koordinasi dengan pemerintah pusat.

2026–2028

Satgas PRR bersama Bappenas menyusun rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi bencana Sumatra yang akan menjadi acuan pelaksanaan selama tiga tahun ke depan.

kini

Rencana induk PRR Sumatra masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Biaya rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatra mencapai Rp100,2 triliun, mencakup program lintas sektor yang dirancang untuk pemulihan dan pembangunan kembali daerah terdampak bencana hidrometeorologi.
  • Who?
    Pernyataan disampaikan oleh Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra sekaligus Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, bersama pemerintah provinsi seperti Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
  • Where?
    Kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi difokuskan di wilayah Sumatra, termasuk Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat; koordinasi dilakukan antara pemerintah pusat di Jakarta dan pemerintah daerah setempat.
  • When?
    Pernyataan disampaikan pada Minggu, 3 Mei 2026. Rencana induk pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dijadwalkan berlangsung selama tiga tahun ke depan, dari 2026 hingga 2028.
  • Why?
    Pembentukan satgas provinsi diperlukan untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan dampak bencana serta memastikan pengaturan anggaran berjalan efektif dan terarah.
  • How?
    Pemerintah menyusun rencana induk bersama Bappenas berisi lebih dari 12 ribu kegiatan lintas sektor
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada bencana besar di Sumatra dan sekarang banyak yang harus diperbaiki. Pak Tito bilang uangnya sangat banyak, sampai seratus triliun lebih. Pemerintah pusat dan daerah akan kerja bareng buat bangun lagi rumah, jalan, dan sekolah. Di Aceh, Sumut, dan Sumbar nanti ada tim khusus supaya semua bisa cepat pulih dan aman lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun biaya rehabilitasi dan rekonstruksi bencana di Sumatra mencapai angka besar, langkah-langkah yang dijelaskan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun kembali wilayah terdampak secara terencana. Penyusunan rencana induk bersama Bappenas dan pembentukan satgas hingga tingkat provinsi mencerminkan koordinasi kuat serta komitmen untuk menciptakan pemulihan yang lebih baik, aman, dan berkelanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra, Tito Karnavian, mengatakan, biaya rehabilitasi dan rekonstruksi bencana Sumatra mencapai Rp100,2 triliun.

Pihaknya pun mendorong pemerintah provinsi (Pemprov) untuk membuat satgas berkaitan dampak bencana hidrometeorologi. Menurut dia, satgas tersebut penting untuk bisa saling berkoordinasi dengan baik bersama pemerintah pusat, termasuk mengenai pengaturan anggaran agar bisa berjalan efektif.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu mengatakan, pemerintah provinsi merupakan bagian kunci dalam pembentukan satgas tersebut.

“Di daerah ini harus dibuatkan semacam satgas, kalau bisa ada satgas provinsi. Sehingga nanti pengaturan mengenai kegiatan dan pengaturan mengenai anggarannya dikoordinasikan oleh bapak Gubernur,” ujar Tito dalam keterangannya, dikutip Minggu (3/5/2026).

Tito kemudian memberi contoh, Provinsi Aceh juga sudah ada satgasnya yang kepalanya dipimpin langsung oleh Gubernur Muzakir Manaf.

“Kalau di Aceh kasatgas adalah gubernur, tapi pelaksana harian adalah wagub. Nah di sini (sumut) kalau bisa diusulkan satgas provinsi. Sumbar juga nanti akan saya sampaikan,” ucap dia.

1. Penguatan kelembagaan diperlukan

Mendagri Tito Karnavian saat memimpin rapat bedah rumah di 6 provinsi. (dok. Kemendagri).

Tito mengatakan, perlu ada penguatan kelembagaan sehingga proses koordinasi mudah dilakukan. Satgas ini nantinya bisa berjalan hingga ke kabupaten/kota.

Tito menerangkan, Satgas PRR juga sudah menyusun rencana induk (Renduk) terkait bencana Sumatra. Ini bisa menjadi acuan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi selama tiga tahun ke depan, yakni dari 2026 hingga 2028.

Renduk tersebut disusun bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas). Di dalamnya, berisi 12.047 kegiatan lintas sektor yang disusun melalui penyelarasan antara kebutuhan daerah terdampak dan rencana aksi kementerian/lembaga, dengan prinsip pembangunan kembali yang lebih baik, aman, dan berkelanjutan.

“Nah, inilah. Sekarang kita sudah selesai memasuki darurat, sudah selesai. Sekarang masa transisi, setelah itu masuk masa pemulihan, rekonstruksi, rehabilitasi untuk permanen. Renduk sudah disusun oleh Bappenas,” ujar dia.

2. Anggaran Rp100,2 triliun

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Dok. Kemendagri)

Tito mengatakan, seluruh program dalam renduk diperkirakan akan menggunakan dana Rp100,2 triliun. Sebanyak Rp61,9 triliun merupakan kewenangan pemerintah pusat dan Rp38,3 triliun menjadi kewajiban pemerintah daerah.

Tito merinci, Aceh membutuhkan dana Rp58 triliun, di mana Rp39 triliun menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan Rp19 triliun merupakan kewenangan Aceh.

Sumatra Utara membutuhkan dana Rp23 triliun. Pembagiannya, Rp13 triliun oleh pemerintah pusat dan Rp10,1 triliun menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Sumatra Barat membutuhkan Rp17 triliun. Dana Rp8,2 triliun menjadi kewenangan pemeirntah daerah, sisanya berasal dari pemerintah daerah.

“Kenapa Aceh lebih besar? Ya, silakan datang sendiri, beratnya bukan main. Dia dari ujung ke ujung. Kalau di Sumut lebih banyak di bagian barat, Tapanuli sekitarnya. Kalau di Aceh dari ujung Nagan Raya sampai ke Aceh Tamiang,” ujar Tito.

3. Renduk PRR Sumatra masih menunggu Perpres

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. (Dok. Kemendagri)

Tito mengatakan, Renduk PRR Sumatra saat ini masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum.

“Nah ini sedang nunggu Perpres nih. Kalau sudah jadi Perpres, maka nanti tinggal kita atur siapa mengerjakan apa. Daerah juga bisa mengajukan usulan. Misalnya titik ini, jembatan, jalan, sekolah, kami kerjakan ini, provinsi kerjakan ini, kabupaten kerjakan ini,” ucap dia.

Editorial Team