Jakarta, IDN Times - Praktisi Hukum Maqdir Ismail menyampaikan pandangannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Komisi III DPR. Ia mengusulkan agar penegak hukum tidak menahan para tersangka atau terdakwa sebelum ada putusan pengadilan.
Hal itu disampaikan Maqdir Ismail saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
"Penahanan itu boleh dilakukan sesudah ada putusan, kecuali ada kecualian misalnya terhadap orang-orang yang tidak terang alamatnya, tidak jelas pekerjaannya," kata dia.