Yusril: Indonesia Segera Terapkan KUHP Baru, Gantikan Hukum Kolonial

- Menteri Yusril: Indonesia akan menerapkan KUHP baru berdasarkan prinsip hukum adat, tradisi, dan agama
- KUHP baru memberikan harapan baru dengan membangun sistem hukum pidana yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang dianut oleh masyarakat Indonesia
- Pemerintah harus menyelesaikan 5 undang-undang untuk melaksanakan ketentuan di dalam KUHP baru, dengan penekanan pada restorative justice
Bogor, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Indonesia segera menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berasaskan prinsip-prinsip hukum adat, hukum tradisi, dan hukum agama dari dalam negeri.
"Dalam upaya membangun hukum nasional di bidang hukum pidana, kita menyadari hanya tinggal setahun lagi dari sekarang kita akan menerapkan kitab undang-undang hukum pidana nasional yang baru, mengganti hukum kolonial yang sampai hari ini masih kita laksanakan," kata Yusril dalam paparan sesi 1 rapat koordinasi nasional pemerintah pusat dan daerah tahun 2024 di SICC, Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024).
1. KUHP baru harapan baru

Menurut Yusril, walaupun cukup banyak peraturan di kitab undang-undang hukum pidana yang dibuat Indonesia setelah merdeka, tapi keberadaan KUHP nasional yang baru ini memberikan harapan baru.
"Di mana kita membangun sistem hukum pidana yang berasaskan kepada prinsip-prinsip hukum yang dianut oleh masyarakat kita sendiri, baik berdasarkan kepada hukum adat, hukum tradisi, hukum Islam yang berlaku di tengah-tengah masyarakat yang diadopsi dan ditransformasikan di dalam hukum pidana nasional kita," katanya.
2. Dalam setahun pemerintah harus selesaikan 5 undang-undang

Yusril menuturkan, dalam waktu yang singkat setahun ini, pemerintah harus menyelesaikan 5 undang-undang untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam kitab undang-undang hukum pidana nasional yang baru. Di antaranya, penekanan sanksi pidana tidak lagi pada pembalasan, seperti yang dikenal dalam hukum kolonial.
"Tapi lebih mengedepankan restorative justice, lebih mendekatkan kepada keadilan restoratif, pada pemulihan hak-hak dari korban dan terciptanya kedamaian ketentraman dan kemudian keadilan di tengah-tengah masyarakat," jelasnya.
3. Restorative justice bukan hal baru di Indonesia

Yusril pun menekankan, restorative justice atau keadalian restoratif bukanlah sesuatu yang baru di dalam hukum Indonesia. Menurutnya, perkembangan hukum masyarakat Indonesia karena hukum adat dan hukum Islam mengedepankan adanya aspek restoratif, dimana para pihak disuruh untuk bermusyawarah, berdamai mencari jalan tengah menyelesaikan konflik.
"Kalau tidak bisa diselesaikan baru norma-norma hukum pidana dipaksakan," ujarnya.