Fahri menjelaskan, anjuran untuk menerapkan tes psikologi sudah diatur berdasarkan Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAAJ).
Selain itu, anjuran yang sama juga tertuang dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri No.9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi.
"Dalam dua dasar hukum itu, disebut bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani, pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek antara lain; kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja," kata Fahri saat dikonfirmasi oleh wartawan, Rabu (20/6).