Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) rentan digunakan sebagai alat untuk mengkriminalisasi pengkritik ulama.
Ketua Bidang Pengembangan YLBHI, Febiyonesta, menggarisbawahi pasal 250 dan 313 RKUHP yang tidak memberikan batasan jelas ihwal makna penistaan. “Di dalam konteks Indonesia, saya pikir caci maki, bahkan kritik atau pendapat yang tidak sepenafsiran bisa kena pasal itu. Karena ada frasa pemidanaan yang gak jelas seperti frasa penodaan,” kata Febi di LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (2/7).