Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali membuat geram publik. Kasus ini memperlihatkan lemahnya perlindungan santri di lingkungan pendidikan keagamaan.
Dalam kasus ini, kepolisian setempat telah menetapkan AS sebagai tersangka meskipun hingga hari ini belum menjalani penahaman. AS melancarkan aksinya saat tengah malam dengan menghubungi korban melalui pesan singkat untuk menemaninya tidur. Jika menolak, tersangka mengancam akan mengeluarkan mereka dari pondok pesantren.
Praktik bejat ini diduga terjadi berulang kali sejak tahun 2024 hingga 2026, bahkan sempat menyasar dua santriwati sekaligus secara bergantian dalam satu waktu. Salah satu santriwati sampai hamil, lalu tersangka menikahkan korban dengan seorang santri laki-laki demi menutupi perbuatan tersebut.
Polisi merespons laporan awal yang masuk pada 25 September 2025 itu dengan menetapkan AS sebagai tersangka pada akhir April 2026 lalu. Teranyar, Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid, menyatakan kasus itu telah masuk ke tahap penyidikan dan prosesnya ditangani langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Namun, tersangka belum ditahan hingga saat ini.
Koordinator aksi dari Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (ASPIRASI), Ulil Amri menegaskan, warga menuntut penutupan yayasan dan pemulangan seluruh santri dalam batas waktu 3x24 jam. Mereka mendesak aparat bertindak transparan dan segera menahan "sang predator" agar marwah pesantren tetap terjaga.
"Ya, tetap kita aksi lagi (kalau penanganan mandek). (Tersangka) belum ditangkap (ditahan) tapi penetapan tersangka sudah tinggal prosedur nanti dari pihak Polresta Pati tahapannya tinggal nunggu saja infonya," kata dia dikutip IDN Times, Selasa (5/5/2026).
