Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Birahi Sang Kiai di Pati: Puluhan Santriwati Dimangsa Predator Seks
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)
  • Kasus kekerasan seksual di pesantren Pati menyoroti lemahnya perlindungan santri; pelaku AS telah ditetapkan tersangka namun belum ditahan meski kasus sudah masuk tahap penyidikan.
  • Menteri PPPA dan MUI mendesak penegakan hukum tegas dengan penerapan UU TPKS serta hukuman maksimal bagi pelaku yang mencederai nilai agama dan kepercayaan publik terhadap pesantren.
  • DPR meminta Kemenag memperketat izin operasional pesantren, memastikan pengawasan berkala, pembina perempuan di asrama putri, serta pembentukan Satgas Anti-Kekerasan untuk mencegah kasus serupa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
tahun 2024

Aksi kekerasan seksual oleh AS terhadap santriwati di pondok pesantren di Pati diduga mulai terjadi pada tahun ini.

25 September 2025

Polisi menerima laporan awal terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh AS di pondok pesantren Pati.

akhir April 2026

Kepolisian menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual di pondok pesantren tersebut.

5/5/2026

Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (ASPIRASI) menggelar aksi menuntut penutupan yayasan dan penahanan tersangka. Pada hari yang sama, Menteri PPPA Arifah Fauzi meminta pelaku dijerat UU TPKS dan Perlindungan Anak, MUI mendesak hukuman maksimal bagi pelaku, serta DPR melalui Cucun Ahmad Syamsurijal meminta Kemenag memperketat izin operasional pesantren.

kini

Kasus telah masuk tahap penyidikan dan ditangani Unit PPA Polresta Pati, namun tersangka AS belum ditahan hingga saat ini.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kasus kekerasan seksual terjadi di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan tersangka berinisial AS yang diduga melakukan pelecehan terhadap sejumlah santriwati sejak 2024 hingga 2026.
  • Who?
    Tersangka AS, seorang pengasuh pesantren; para korban adalah santriwati; penyidikan ditangani Unit PPA Polres Pati; Menteri PPPA Arifah Fauzi, MUI, dan DPR turut memberikan pernyataan resmi.
  • Where?
    Peristiwa terjadi di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Aksi protes masyarakat berlangsung di sekitar area pesantren dan kantor kepolisian setempat.
  • When?
    Aksi kekerasan diduga berlangsung antara tahun 2024 hingga 2026. Laporan awal diterima polisi pada 25 September 2025, dan penetapan tersangka dilakukan akhir April 2026.
  • Why?
    Tersangka memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh untuk mengancam santriwati agar menuruti keinginannya. Penegak hukum dan pejabat publik menilai lemahnya pengawasan serta relasi kuasa menjadi faktor utama terjadinya kasus ini.
  • How?
    Tersangka menghubungi korban lewat pesan singkat pada malam hari dan mengancam akan mengeluarkan mereka dari pesantren
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada seorang guru pesantren di Pati yang jahat sama banyak santri perempuan. Dia disuruh polisi tanggung jawab tapi belum ditahan. Banyak orang marah dan minta tempat itu ditutup. Menteri, MUI, dan DPR bilang pelaku harus dihukum berat dan pesantren harus dijaga supaya anak-anak aman belajar di sana.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun kasus di Pati memunculkan keprihatinan mendalam, respons cepat dari berbagai pihak menunjukkan keseriusan negara dan masyarakat dalam menegakkan keadilan. Kepolisian telah membawa perkara ini ke tahap penyidikan, sementara Kementerian PPPA, MUI, dan DPR secara tegas menyerukan penegakan hukum maksimal serta penguatan sistem perlindungan santri agar lingkungan pesantren lebih aman dan transparan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali membuat geram publik. Kasus ini memperlihatkan lemahnya perlindungan santri di lingkungan pendidikan keagamaan.

Dalam kasus ini, kepolisian setempat telah menetapkan AS sebagai tersangka meskipun hingga hari ini belum menjalani penahaman. AS melancarkan aksinya saat tengah malam dengan menghubungi korban melalui pesan singkat untuk menemaninya tidur. Jika menolak, tersangka mengancam akan mengeluarkan mereka dari pondok pesantren.

Praktik bejat ini diduga terjadi berulang kali sejak tahun 2024 hingga 2026, bahkan sempat menyasar dua santriwati sekaligus secara bergantian dalam satu waktu. Salah satu santriwati sampai hamil, lalu tersangka menikahkan korban dengan seorang santri laki-laki demi menutupi perbuatan tersebut.

Polisi merespons laporan awal yang masuk pada 25 September 2025 itu dengan menetapkan AS sebagai tersangka pada akhir April 2026 lalu. Teranyar, Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid, menyatakan kasus itu telah masuk ke tahap penyidikan dan prosesnya ditangani langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Namun, tersangka belum ditahan hingga saat ini.

Koordinator aksi dari Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (ASPIRASI), Ulil Amri menegaskan, warga menuntut penutupan yayasan dan pemulangan seluruh santri dalam batas waktu 3x24 jam. Mereka mendesak aparat bertindak transparan dan segera menahan "sang predator" agar marwah pesantren tetap terjaga.

"Ya, tetap kita aksi lagi (kalau penanganan mandek). (Tersangka) belum ditangkap (ditahan) tapi penetapan tersangka sudah tinggal prosedur nanti dari pihak Polresta Pati tahapannya tinggal nunggu saja infonya," kata dia dikutip IDN Times, Selasa (5/5/2026).

1. Menteri PPPA minta pelaku dijerat UU TPKS dan Perlindungan Anak

Menteri PPPA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifah Fauzi menegaskan, penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak cukup hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi harus disertai langkah hukum tegas yang benar-benar melindungi korban dari tekanan sosial maupun ancaman lanjutan.

Menurut dia, penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bersama Undang-Undang Perlindungan Anak penting untuk memastikan pelaku mendapat hukuman maksimal, terutama karena korban mengalami kekerasan saat masih berusia anak.

“Penggunaan Pasal 45 UU TPKS sangat memungkinkan penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Arifah dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, kasus ini menjadi pengingat bahwa lembaga pendidikan berbasis agama tidak kebal dari potensi kekerasan seksual.

2. MUI minta pelaku dihukum maksimal

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketua MUI Bidang Pesantren, Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) menegaskan, pelaku harus dihukum maksimal tanpa adanya celah impunitas. Ia menilai pelaku mencederai nilai agama dan amanah pendidikan pesantren.

“Mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan, serta memastikan pelaku dijatuhi hukuman maksimal tanpa celah impunitas,” kata Fahrur kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).

Menurut dia, penggunaan klaim keagamaan maupun otoritas spiritual untuk membenarkan tindakan tersebut merupakan bentuk kesesatan dan penipuan terhadap umat. Karena itu, MUI menilai tidak boleh ada perlindungan ataupun kompromi terhadap pelaku.

“Pelaku telah mencederai marwah pesantren dan merusak kepercayaan publik; karena itu tidak boleh ada perlindungan, pembiaran, atau kompromi kepada pelaku dalam bentuk apa pun," ujarnya.

Selain itu, MUI juga meminta adanya audit menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan di lingkungan pesantren, terutama terkait relasi kuasa antara pengasuh dan santri untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.

3. Jangan mengultuskan otoritas agama yang tak terkontrol

Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)

Lebih jauh, Fahrur mengimbau masyarakat untuk tidak mengultuskan individu atau otoritas keagamaan yang tidak terkontrol. Ia menekankan, kepercayaan kepada pesantren harus dibarengi dengan sikap kritis, transparansi, dan komitmen kuat terhadap perlindungan santri.

“MUI mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pada glorifikasi individu atau otoritas keagamaan yang tidak terkontrol," kata dia.

Ia juga menekankan kewajiban semua pihak untuk memprioritaskan pemulihan terhadap korban secara menyeluruh, menjaga kerahasiaan identitas, serta memastikan korban tidak mengalami reviktimisasi.

4. DPR minta Kemenag perketat izin pesantren

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. (Dok. DPR RI).

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal mengecam keras kasus kekerasan seksual ini karena menciderai muruah pesantren. Ia meminta penegak hukum tidak ragu untuk menindak pelaku.

Ia menjelaskan, melalui UU 18/2019 tentang Pesantren, lembaga ini diharapkan dapat pengakuan dan kesetaraan yang layak.

Cucun lantas mengingatkan Kementerian Agama untuk memperketat proses pemberian izin operasional pesantren. Menurut dia, pemerintah jangan memberikan izin secara mudah tanpa dibarengi pengawasan yang kuat dan berkala.

"Jangan sampai Kementerian Agama mengeluarkan izin tapi tidak tahu pengawasannya seperti apa," kata Cucun kepada wartawan, Selasa (5/52026).

Waketum DPP PKB ini turut menyoroti peran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (khususnya bagian Pesantren) dalam melakukan fungsi pengawasannya. Ia pun menekankan pentingnya instrumen yang jelas untuk memantau keamanan santri

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya standar pembinaan di lembaga pesantren, khususnya asrama putri. Menurut dia, pesantren yang menampung santriwati wajib memiliki pembina atau pengasuh perempuan.

"Pesantren putri wajib memiliki pembina atau pengasuh dari kalangan perempuan guna menjamin keamanan dan kenyamanan santriwati," ujar Anggota Fraksi PKB DPR RI itu.

Selain itu, Cucun mendorong pemerintah segera merealisasikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Kekerasan di lingkungan pesantren. Kasus di Ponpes Pati ini, lanjut dia, harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pesantren di Indonesia.

"Ini saatnya pemerintah bertindak cepat agar orang tidak seenaknya mendirikan pesantren tanpa pengawasan yang kuat," pungkas Kang Cucun," kata dia.

Editorial Team