Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra bisa ke Indonesia karena peran dari lembaga tertentu.
Boyamin mengatakan, pihaknya mendapat foto surat jalan yang menyatakan Djoko Tjandra sebagai konsultan.
"Dan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan keberangkatan tanggal 19 Juni 2020 dan kembali tanggal 22 Juni 2020. Angkutan yang dipakai adalah pesawat," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Senin (13/7/2020).