Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) hingga kini masih menghitung referensi biaya umrah di masa pandemik COVID-19. Hal itu dilakukan untuk memperbarui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 777 Tahun 2020.
KMA 777/2020 itu berisi tentang harga referensi biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah (BPPIU) di masa pandemik. KMA itu ditandatangani oleh Menteri Agama 2019-2020, Fachrul Razi, pada 16 Desember 2020. BPPIU di masa pandemik naik menjadi Rp26 juta.
"Memang saat itu dibahas secara bersama, poin per poin, akomodasi berapa, maskapai penerbangan berapa, termasuk biaya karantina sehingga dicapai angka kenaikan 30 persen (Rp26 juta)," ujar Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kemenag, Noer Alya Fitra, di Jakarta, Senin (18/9/2021).
Sebelum adanya pandemik, referensi biaya umrah yang ditetapkan Kemenag sebesar Rp20 juta.