Jakarta, IDN Times - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan PNS yang terlibat kasus korupsi bisa saja diberhentikan secara hormat. Hal itu dengan mempertimbangkan bahwa individu yang bersangkutan ternyata bukan pelaku utama dalam tindak kejahatan korupsi. Informasi tersebut bisa diketahui dari fakta yang bergulir di persidangan.
"Misalnya seseorang diputuskan tidak terbukti dalam dakwaan primair, tapi terbukti dalam dakwaan subsidairnya. Dia bukan pelaku utama, tetapi hanya korban. Apakah itu akan diberhentikan tidak hormat? Kalau menurut UU iya. Ini yang nantinya akan dirapatkan dengan berbagai instansi," ujar Kepala BKN, Bima Haria Wibisana pada Selasa (4/9) di gedung KPK.
Kedatangan Bima ke gedung lembaga antirasuah untuk membahas 2.357 PNS yang masih berstatus aktif namun terlibat kasus korupsi. Masalahnya, karena mereka masih aktif berstatus sebagai PNS, abdi negara itu tetap menerima gaji. Sementara, sesuai UU yang berlaku, mereka seharusnya diberhentikan dengan tidak hormat.
Lalu, dari sudut pandang KPK, bisa kah PNS yang hanya dijadikan pesuruh itu tidak dihukum? Sebab, mereka sesungguhnya adalah korban karena tidak bisa menolak perintah dari atasannya.