Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Datangi KPK, Mendagri Konsultasi Soal DPRD Kota Malang

(Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo) ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku sudah menyiapkan diskresi untuk menyikapi puluhan anggota DPRD Kota Malang yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data dari lembaga antirasuah menyebut ada 42 anggota DPRD Kota Malang yang sudah ditahan. Ini termasuk 22 orang yang ditahan pada Senin (3/8) kemarin. 

Padahal, ada beberapa agenda akhir tahun yang tidak boleh terlambat disahkan, antara lain pelantikan Wali Kota Malang yang baru, Sutiaji, pembahasan APBD-Perubahan 2018 dan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Malang 2019. Nah, untuk mengesahkan suatu perda, maka harus memenuhi kuorum yang telah ditetapkan. Masalahnya, saat ini anggota DPRD yang tersisa hanya 4 orang. 

Ada tiga opsi diskresi yang sudah pasti diberlakukan oleh Kemendagri. Pertama, pelibatan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD. Kedua, peran sekretaris dewan akan ditambahkan dalam membantu penyusunan agenda DPRD sebab Badan Musyawarah (Bamus) sudah tidak mungkin aktif. Ketiga, pemerintah kota dapat menerbitkan peraturan kepala daerah apabila ada Rancangan Peraturan Daerah (non-APBD) yang sedang disusun ternyata belum diselesaikan dan sifatnya mendesak.

Agar bisa memberlakukan diskresi tersebut, Tjahjo sempat mendatangi kantor KPK pada Selasa (4/9). 

"Bagaimana supaya pemerintahan jalan, maka saya mengeluarkan diskresi saja," kata Tjahjo yang ditemui di luar gedung KPK hari ini. 

Lalu, apakah diskresi yang dikeluarkan Tjahjo bisa digunakan di daerah lain yang mengalami kasus serupa?

1. Mendagri tidak ingin pemerintahan kota di Malang terganggu

(Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo (Dok. Kemendagri.go.id)

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak ingin pemerintahan di Kota Malang terganggu karena "absen" nya 41 anggota DPRD. Dalam kasus pemerintahan di tingkat eksekutif, menurut Menteri dari politisi PDI Perjuangan itu, sudah tidak ada masalah. Lantaran, Moch. Anton sebagai Wali Kota sudah digantikan oleh Sutiaji. 

"Sekarang kan, sudah ada Wakil Walikota yang menjalankan tugas sehari-hari. Itu clear masalahnya. Permasalahannya DPRD kan tidak (bisa) kuorum karena tidak bisa kuorum maka tidak ada koordinasi," kata Tjahjo di gedung KPK hari ini. 

Karena anggota DPRD yang tersisa hanya empat, Tjahjo melanjutkan, maka ia mengeluarkan diskresi. Dikeluarkannya diskresi, ujarnya lagi, sudah sesuai dengan UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. 

2. Mengganti anggota DPRD melalui sistem PAW merupakan kewenangan dari masing-masing partai politik

(ejumlah terdakwa anggota DPRD Kota Malang bersiap menjalani sidang kasus suap pengesahan APBD Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015) ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Sebenarnya, masing-masing partai politik bisa saja langsung mengganti kader mereka yang telah ditahan melalui mekanisme PAW (pergantian antar waktu). Namun, itu semua merupakan kewenangan parpol yang bersangkutan. Tjahjo mengaku tidak bisa memaksakan parpol agar segera melakukan PAW. 

"Kalau nanti ada parpol memutuskan untuk merecall anggota mereka, bisa saja. Setelah itu diputuskan oleh DPRD atau Pemda, baru kemudian dia mengajukan ke Mendagri untuk meminta izin," kata Tjahjo. 

Sejauh ini, baru PDI Perjuangan yang memecat lima kadernya usai ditahan oleh lembaga antirasuah. 

"Mereka yang terkena persoalan korupsi, kami beri sanksi pemecatan. Akan kami PAW secepatnya," ujar Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di Posko Cemara pada hari ini. 

3. Mendagri akan melantik gubernur baru secara bertahap

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sementara, proses pelantikan kepala daerah baru sudah dimulai bulan ini. Tjahjo mengatakan mulai Rabu (5/9) akan ada 8 gubernur yang dilantik di Istana Kepresidenan. Mereka dilantik lebih awal, karena sudah tidak ada lagi gugatan ke Mahkamah Konstitusi. 

Kemudian, ada lagi pelantikan tahap II yang dimulai periodenya 17-27 September. Kepala daerah yang dilantik antara lain Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, dan Sumatera Selatan. Lalu, bagaimana nasib kepala daerah yang masih berurusan hukum dengan KPK? Tjahjo memilih untuk menunda pelantikan mereka. 

"Yang sedang ditahan ya berarti menunggu," kata Tjahjo. 

Menurut dia, proses pelantikan terpaksa dilakukan secara bertahap, karena ia mengikuti ketentuan yang ada di UU. 

"Sebab, UU menyatakan masa jabatan gubernur tidak bisa dikurangi satu hari pun," katanya lagi. 

Tjahjo mengaku serba salah. Kalau ia tidak melantik kepala daerah yang tengah bermasalah hukum di lembaga antirasuah, maka ia terancam digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sedangkan, kalau ia tetap melantik, maka opini publik akan terus menghantui sepanjang sisa masa jabatannya. Oleh sebab itu, ia mengambil jalan tengah untuk menunda pelantikan hingga proses hukum kepala daerah yang bersangkutan dinyatakan tetap oleh pengadilan. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dwifantya Aquina
3+
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us