Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilakan mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda memberikan argumentasi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya.
Blessmiyanda memang sudah dinonaktifkan, namun kata Riza, jika pengacara ingin melaporkan pencemaran nama baik, itu adalah hak Blessmiyanda.
"Silakan, itu adalah hak warga negara punya kedudukan yang sama di mata hukum, tugas kami pemerintah memberikan pelayanan terbaik dan juga menggunakan azas praduga tak bersalah," kata dia di Balai Kota Jakarta, Kamis malam.