Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Fakta-fakta Dugaan Pelecehan Seksual Anak Buah Anies, Blessmiyanda

Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Gubernur Anies Baswedan menonaktifkan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Anggota DPRD DKI, Jupiter, dan Kepala Inspektorat, Syaefuloh.

Berikut fakta-faktanya sejauh ini.

1. Blessmiyanda dinonaktifkan karena menjalani pemeriksaan

default-image.png
Default Image IDN

Blessmiyanda dinonaktifkan karena sedang diperiksa inspektorat DKI Jakarta. Syaefuloh mengatakan, Bless diperiksa terkait kinerja dan dugaan kasus pelecehan seksual.

"Itu materi (pemeriksaan) ya," ucap Syaefuloh saat dikonfirmasi.

Bless sendiri mengakui bahwa ia sedang dinonaktifkan. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut alasan di balik statusnya itu. Untuk mengisi kekosongan, Asisten Setda DKI Jakarta bidang Pemerintahan Sigit Wijatmoko ditunjuk sebagai Pelaksana Harian oleh Anies.

2. Wagub DKI Jakarta minta semua berprasangka baik

Riza Patria (IDN Times/Aryodamar)

Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengaku belum tahu tentang dugaan pelecehan seksual yang dilakukan anak buahnya itu. Ia pun enggan berkomentar dan menyerahkannya pada inspektorat.

"Jadi mari kita membiasakan berprasangka baik pada siapapun," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta.

3. LPSK minta pidana ditegakkan

Gedung LPSK (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap perkara itu diselesaikan sesuai aturan pidana yang berlaku selain mekanisme administrasi internal. Hal ini dikarenakan perkara yang dihadapi diduga terkait pelecehan seksual terhadap salah satu PNS yang bekerja di BPPBJ. 

"Kami menghargai upaya Inspektorat DKI mengusut ini, namun jangan lupa bahwa perkara pidana tentu harus ada penyelesaian secara pidana selain secara administrasi. Yang dilakukan Inspektorat tentu ada batasannya. Kami berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulis.

LPSK sendiri siap memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi yang mengetahui dugaan pelecehan seksual tersebut. Sebab, perlindungan penting karena dalam dunia kerja PNS ada hirarki yang membuat terjadi relasi kuasa antara terduga pelaku dengan korban maupun saksi yang bisa jadi adalah bawahannya. Relasi kuasa inilah yang seringkali menjadi jalan terjadinya pelecehan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisinya untuk melecehkan korban. 

"Termasuk juga untuk mengancam korban ataupun saksi untuk tidak memberikan keterangan atau melapor. Di sinilah perlindungan untuk korban dan saksi menjadi penting," ujar Edwin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us