Jakarta, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI terus memberikan atensi terhadap tren penyalahgunaan obat keras di masyarakat, salah satunya adalah Tramadol. Meski memiliki efek ketergantungan, BNN menegaskan, secara regulasi obat tersebut belum masuk dalam golongan narkotika maupun psikotropika.
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa pihaknya tetap melakukan pemantauan ketat terhadap peredaran obat tersebut di lapangan. Namun, kewenangan penindakan dan pengawasan jalur distribusi utama tetap berada di tangan otoritas kesehatan.
"BNN memantau tren penyalahgunaan obat keras termasuk tramadol karena berpotensi menimbulkan ketergantungan. Namun karena tramadol bukan narkotika atau psikotropika, kewenangan utama pengawasan berada pada BPOM dan Kementerian Kesehatan, sedangkan BNN lebih pada pemantauan tren penyalahgunaan," ujar Suyudi saat dihubungi, Kamis (12/3/2026).
